Tahun 2019 menjadi tahun yang cukup penting dan bersejarah bagi rakyat indonesia mengakhiri penghujung tahun ini sedikit kita ingat di tahun ini banyak terjadi peristiwa besar mulai peristiwa alam misalnya (gempa, longsor, banjir, gunung meletus, tsunami dll), juga peristiwa sosial yang ramai menjadi perbincangan di seluruh Indonesia hingga politik dimana tahun ini juga indonesia sedang melakukan pergantian kepemimpinan dari pemilihan kepala desa serentak di berbagai daerah, pemilihan kepala daerah, juga pemilihan umum serentak untuk memilih dewan perwakilan rakyat tingkat daerah (kota/kabupaten dan provinsi) hingga pusat-PILPRES.
Tentu kita semua mengikuti dan mengetahui bahwa tepat pada minggu 20 Oktober 2019 telah dilantik presiden Indonesia untuk periode 5 tahun ke depan, melalui sistem pemilihan umum hingga proses sengketa pemilihan umum yang juga cukup banyak menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia hingga mungkin efek dari pemilihan umum masih bisa kita rasakan sampai saat ini. Pada tulisan kali ini kita tidak akan membahas tentang bagaimana proses politik berlangsung, melainkan adannya rencana kebijakan baru yang sedang di gagas oleh pemerintah terpilih saat ini.
Dalam pidato pelantikan Presiden dan wakil Presiden di gedung DPR RI setidaknya ada beberapa hal yang di sampaikan sebagai awal memulai pemerintahan baru meskipun presiden terpilih sudah menjabat di periode sebelumnya hanya wakil presidennya yang berganti, setidaknya pidato awal adalah sebuah gambaran tentang bagaimana dalam masa pemerintahannya dijalankan dari sini kita bisa melihat rencana-rencana kedepan salah satunya adalah tentang kendala regulasi yang menjadi perhatian bagi pemerintahan saat ini dalam teks pidato yang di muat di beberapa media menyebutkan “yang ketiga,segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, akan langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus”.
Jika dicermati pidato Presiden terpilih periode 2019-2024 semangatnya adalah bagaimana Indonesia menjadi salah satu negara yang ramah investasi, ini bisa kita lihat dari pembangunan infrastruktur, kemudahan per-izin-an hingga rencana kebijakan peraturan agar mempermudah investasi baik dalam negeri maupun luar negeri, artinya semangat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah pembangunan dan kemajuan ekonomi ke depan adalah investasi, dalam kesempatan ini kita tidak akan membahas apakah investasi sebagai satu pilihan yang tepat atau tidak untuk mengatasi persoalan ekonomi indonesia, melainkan sedikit membahas tentang kendala regulasi yang kemudian dalam pidatonya pemerintah merencanakan solusi penyederhanaan regulasi dengan membuat satu undang undang pamungkas-sapu jagat dengan menggabungkan banyak undang undang sebelumnya dengan rencana pembuatan RUU Cipta Lapangan Kerja dengan mekanisme yang disebut OMNIBUSLAW.
Omnibus law itu apa?
Sebelum kita membahas omnibuslaw sedikit kita melihat bagaimana regulasi di indonesia, berapa banyak regulasi yang ada di indonesia? menurut data penelitian dari pusat study hukum dan kebijakan indonesia dilansir di laman Kompas.com – 15/10/2019, PSHK mencatat, sejak Oktober 2014 hingga 2018, ada 7.621 peraturan menteri. Peraturan menteri terbanyak dihasilkan oleh Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, jumlah peraturan presiden yang dihasilkan selama empat tahun mencapai 765. Sedangkan peraturan pemerintah berjumlah 452. Artinya dalam pembuatan kebijakan indonesia selama kurun waktu 4 tahun ini cukup tinggi belum di tahun-tahun sebelumnya. Bisa saja karena banyaknya regulasi yang di buat kemdian memunculkan tumpang tindih bahkan bertabrakan, misalnya pemerintah mengeluarkan peraturan tentang upah sehingga di keluarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tentang Pengupahan tahun 2015 yang sejak rencananya sudah banyak mendapatkan penolakan dari gerakan buruh dari mulai aksi buruh hingga melakukan gugatan Judisial review, salah satu alasan penolakannya adalah karena bertentangan dengan undang undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tumpang tindih seperti itulah yang dimaksud, itu baru salah satu contoh, belum lagi peraturan lainnya.
Dari satu sisi memang harus di akui banyaknya kebijakan yang tumpang tindih menjadi sebuah problem dalam penerapan namun apakah kemudian omnibuslaw menjadi solusi? Perdebatan mengenai rencana omnibuslaw hari ini semakin menguat, banyak komentar kritik dari berbagai kalangan terkait rencana tersebut di satu sisi pemerintah terus ingin segera mengesahkan hal ini terbukti dengan rencana omnibuslaw sudah masuk dalam prolegnas dan presiden dalam sebuah media meyebutkan telah berbisik kepada ketua DPR RI agar UU omnibuslaw bisa segera di putuskan dalam waktu tiga bulan., sebelum jauh mari sedikit kita bahas tentang omnibuslaw sebagai pengantar.
Secara harfiah Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Sementara dari segi hukum, kata omnibus disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Menurut Audrey o brian (2009) Omnibus law berarti suatu rancangan undang undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang di gabung menjadi satu undang undang. Sedangkan menurut barbara sinclair omnibus law adalah proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya membutuhkan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subyek, isu dan programnya tidak selalu terkait.
Muhammad Bakri dalam buku Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi (hal. 47) menerangkan konsep undang-undang payung atau undang-undang pokok, yaitu undang-undang yang beberapa pasalnya meminta aturan pelaksananya dibuat dalam bentuk undang-undang pula.
Beberapa definisi tersebut bisa disederhanakan bahwa Omnibus law merupakan konsep pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencoba menggabungkan beberapa peraturan dari berbagai subtansi norma yang berbeda menjadi satu peraturan besar yang ketika di jadikan undang undang mempunyai konsekwensi mencabut peraturan perundang-undangan baik untuk sebagian maupun seluruhnya.
Secara historis omnibuslaw ini pertama kali lahir di amerika serikat pada sekitar tahun 1888 dalam perjanjian privat pemisahan dua rel kereta api di amerika, yang kemudian berkembang hingga pada tahun 1967 rancangan omnibuslaw menemui ketenarannya saat menteri hukum di amerika serikat Pierre Trudeau mengenalkan criminal law amandemen bill (perubahan uu pidana) yang di dalamnya mencakup banyak issue. Di beberapa negara juga menerapkan konsep hukum omnibuslaw misalnya Australia, Filipina, Vietnam dll. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Rencana penerapan omnibuslaw yang di pidatokan oleh presiden terpilih Indonesia sampai saat ini masih menjadi perdebatan baik dari kalangan intelektual, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat. Perdebatan ini terus mencuat karena rencana penerapan omnibuslaw diangap terlalu terburu buru,di indonesia belum populer alias masih asing sementara dari pihak pemerintah ingin segera disahkan.sehingga memunculkan kekagetan publik dengan respon yang tinggi dari masyarakat.
Kemunculan omnibuslaw di Indonesia dari berbagai sumber pemberitaan dipicu oleh adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih-berbenturan antar UU yang satu dengan yang lain sehingga keadaan ini tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi, baik dalam hal perizinan, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, kemudahan dan yang lainnya. karenanya investor tidak memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi. Atas situasi tersebut pemerintah katanya melakukan perbaikan hukum melalui meknaisme omnibuslaw, tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dengan membangun ekosistem investasi dalam bentuk kemudahan berusaha. Dan kabarnya, sejauh ini terkait dengan ekosistem investasi (kemudahan berusaha) pemerintah akan meng-omnibuslaw-kan 82 UU terdiri dari 1.194 pasal yang terbagi dalam 11 klaster pembahasan.
Perkemangannya, mendapatkan respon cepat dari masyarakat yang akhirnya menimbulkan pro-kontra dipublik mulai dari kelompok pakar hingga pro kontra dikalangan buruh itu sendiri. Respon positif mengenai omnibus law tentu saja senada dengan pemerintah bahwa omnibus law akan mampu memecahkan masalah tumpang tindih peraturan dan mampu menarik investasi ke indonesia. Sebaliknya, berbeda dengan kelompok kontra bahwa penerapan omnibuslaw justru bisa menimbulkan masalah baru baik dari substasinya maupun dari kedudukan hukumnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, karena tradisi sistem hukum indonesia yang menganut sistem civil law merujuk UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah omnibuslaw sehingga dalam pembahasannya begitu banyak sektor membutuhkan waktu yang cukup lama, demikian juga dalam implementasinya yang membutuhkan penyusaian-penyusaian.
Selain daripada itu, niatan omnibuslaw yang diperuntukan untuk kemudahan investasi dengan target agar investor berbondong-bondong memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi akan menimbulkan persoalan dikemudian hari karena beberapa hal;
Pertama; persoalan substansi norma yang tidak mencerminkan asas-asas materi pembentukan peraturan perundang-undangan. hal ini bisa kita lihat dari beberapa perdebatan materi-materi muatan omnibuslaw cipta lapangan kerja, misalnya dalam hal klaster ketenagakerjaan di perkirakan membahas beberapa issue diantaranya;
- Upah yang akan didesign menjadi fleksibel, hal ini memungkinkan upah akan ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan dan berdasarkan bipartit melalui mekanisme dialog
- Outsourcing yang akan dilakukan pendefinisian ulang berdasrkan prinsip easy hiring, easy firing (kemudahan untuk recruitment, kemudahan untuk memutuskan hubugan).
- Fleksibility waktu kerja yang diduga akan diatur berdasarkan kebutuhan perusahaan, artinya bisa jadi melebihi 8 jam kerja-bisa 10 jam, 12 jam, 14 jam sehingga tidak akan mengenal istilah kerja over
- Fleksibility kompensasi pesangon akan dimungkinkan berdasarkan kemampuan perusahaan dengan batasan maksimal 19 bulan upah, artinya bisa 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan berapapun masa kerja seorang pekerja.
- Wacana penghapusan sanksi pidana sangat dimungkinkan semakin rendahnya tingkat kepatuhan investor dalam penerapan norma
- Selain itu, kemudahan investasi mengganti investasi berbasis izin dengan berbasis risko akan memungkinkan investasi tidak ramah lingkungan dan pelan-pelan akan menggeser peran posisi masyarakat di mana investasi akan singkatnya kedaulatan rakyat mejadi tersubordinasi tergantikan dengan kedaulatan investasi bin investasi.
- Dan hal-hal lain yang bisa saja semakin merugikan rakyat umumnya dan pekerja sebagai pihak yang berkepentingan karena keterbatasan akses mengenai draft omnibuslaw ini menjadi tidak banyak yang bisa diurai.
kedua; Omnibus law yang kejar tayang tentu saja akan semakin mendiskreditkan demokrasi karena partisifasi masyarakat dalam keterlibatannya untuk turut serta memberikan masukan maupun kritik dalam pembentukan sebuah Undang-Undang menjadi hilang sementara ketika ini sudah di sahkan menjadi undang undang maka akan berdampak kepada masyarakat secara langsung. sebagai catatan; bahwa maksud dari keterlibatan itu bukan alias tidak sebatas formalitas sekedar untuk mendapatkan legitimasi dari berbagai elemen masyarakat. Seolah-olah dengan mengundang terlepas dari menolak atau menerima yang penting sudah diundang.
Dengan demikian, bila pemerintah tetap mendesakkan pembahasan dan pengesahan omnibus law ini secepat mungkin tanpa membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi rakyat, tanpa mempertimbangkan substansi norma-norma yang akan memungkinkan merugikan rakyat, maka akan menjadi kuat tersimpulkan bahwa omnibuslaw adalah shortcut (jalan pintas) perlindungan dan kesejahteraan satu pihak yaitu para investor.
***penulis; Ardiansyah pengurus aktif advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
Refrensi;
- UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
- Makalah kemenkumham; omnibus law ekosistem investasi (Jakarta;2019)
- Makalah Rafly Harun; tentang Omnibus Law (Jakarta;2019)
- Dokumen advokasi FPBI; kajian Omnibus Law (jakarta;2019)
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50837794
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5de10a4892ee7/ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-untuk-sederhanakan-izin-dan-investasi/.
- (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dc8ee10284ae/mengenal-iomnibus-law-i-dan-manfaatnya-dalam-hukum-indonesia).
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191212182424-532-456479/omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-bakal-selaraskan-82-uu
- https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/16391741/banyak-aturan-tumpang-tindih-pshk-dorong-revisi-uu-nomor-12-tahun-2011?page=all
bagus artikelnya
SukaSuka