Pers reales KPR; LAWAN REVISI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN SEGERA CABUT UU 13 TAHUN 2003, PERJUANGKAN UU YANG MELINDUNGI BURUH BANGUN PARTAI MASSA RAKYAT!!!

FB_IMG_1566315208517

Situasi Indonesia paska pemilu 2019

Upaya pemerintah dalam merevisi UU-Ketenagakerjaan tidak terlepas dari pengaruh situasi ekonomi politik Internasional, dimana persekongkolan jahat antara kekuatan Politik Nasional dengan lembaga Imperialisme seperti IMF sebagai lembaga pemberi pinjaman ke negara berkembang dan WTO sebagai lembaga pembuat perjanjian dagang di dunia,melalui dua lembaga itulah kapitalisme memepengaruhi kebijakan negara untuk menghisap menjarah menindas rakyat Indonesia.

Kekuatan ekonomi kapitalisme yang bersarang dalam lembaga keuangan, lembaga perdagangan secara universal mengatur hal-hal dalam kehidupan sosial rakyat dunia, termaksud Indonesia. Dalam pemerintahan 5 tahun kedepan tidak berubah seperti pemerintahan sebelumnya, yaitu membuka ruang bagi Investor masuk ke Indonesia dengan berbagai perjanjian Internasional, sedikit banyak membuat potensi untuk kebangkitan “Silence Soceity”, potensi bagi gerakan rakyat untuk menyatakan dengan sejelas-jelasnya watak dan keberpihakannya. Pidato Jokowi baru-baru ini dengan Visi Indonesia kedepan, ada lima poin yang di sampaikan yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM, pemangkasan penghambat investasi, reformasi biokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran termasuk merevisi uu ketenagakerjaan no13 tahun 2003.

Sejarah lahirnya UUK no13 tahun 2003

Jika berbicara tentang uuk no 13 tahun 2003 sebenarnya tidak bisa terlepas dari krisis yang terjadi pada tahun 1998. Hal ini kemudian bisa di lihat dari bagaimana Indonesia mengambil langkah dalam memperbaiki krisis salah satunya ialah meminta bantuan lembaga pinjaman dunia IMF (International monetary fund). Setelah meminta bantuan IMF, pemerintah Indonesia di sarankan untuk meminjam uang dengan kisaran 43 juta us dolar amerika, namun agar Indonesia mendapatkan dana pinjaman maka ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebagaimana tertuang dalam pertemuan LOI (Letter Of Intent) antara lain pembubaran 16 bank yang terindikasi sakit, pemotongan biaya subsidi pemerintah, menjual asset BUMN (Badan Umum Milik Negara) dan penyesuaian regulasi untuk melancarkan masuk investasi termasuk didalamnya ialah draft undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang berbicara tentang upah minimum, status kerja kontrak outshorsing , kerja lembur dan beberapa tawaran lain yang sebenarnya bermuara untuk kepentingan pengusaha dalam negeri dan luar negeri dalam bingkai kapitalisme.

Secara bergulirnya waktu agar beberapa tawaran yang di berikan oleh IMF paska jatuhnya soharto ada beberapa pertemuan yang di lakukan oleh pemerintah salah satunya tentang pengesahan uuk no 13 tahun 2003. Dalam pengesahan uuk no 13 tahun 2003 ada beberapa unsur yang terlibat antara lain partai politik borjuasi yang sampai hari ini berkuasa,beberapa serikat buruh, berserta jajaran kabinet pemerintahan paska runtuhnya soharto hal ini bisa di simpulkan jika pertemuan dalam pengesahan uuk pada tahun 2003 itu salah satu bentuk penghianatan terhadap kaum buruh yang jelas keberpihakannya lebih condong ke pengusaha dan merugikan buruh.

Sebelum pengesahan uuk no 13 tahun 2003 bukan berarti perlawanan buruh tidak ada namun perlawanan buruh mulai massif yang sebelumnya pada zaman soeharto habis dibungkam akan tetapi paska reformasi perlawanan buruh mulai Nampak dan berbondong-bondong di depan gedung DPR nasional guna menggagalkan uuk no 13 tahun 2003. Bahkan untuk meredam gerakan buruh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang menjabat pada saat itu menyatakan ”RUU ditunda bukan karena unjuk rasa Demonya hanya sedikit kok, cuma 1.500 orang, kecil itu” ini bukti bagimana negara mematahkan semangat perjuangan buruh jika aksi tidak ada hasilnya akan tetapi di tundanya pengesahan ruu tersebut itu adalah buah hasil dari perjuangan dan perlawanan buruh.

Untuk mengetahui lebih dalam sebenarnya uuk no 13 tahun 2003 sudah seharusnya di cabut bukan malah di revisi hal ini bisa tergambar dari prakteknya antara lain pasal soal pengupahan (pasal 89), dalam praktek lapangan penentuan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak sering kali tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam pasal tersebut. Selain itu di perparah dengan adanya PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang membatasi upah terhadap buruh dan tidak ada sangsi yang sangat tegas kepada pengusaha apabila pengusaha tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum. Belum lagi permasalahan yang dihadapi oleh pekerja yang status kontrak dan outsourcing, dengan status kerja yang tidak pasti dan sering mendapat ancaman PHK sepihak tanpa ganti rugi perusahaan (pesangon). Begitupun dengan pekerja yang berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang berganti setelah tiga tahun bekerja. Selain itu masalah yang sering kali dihadapi oleh kaum buruh adalah gaji lembur yang tidak dibayar, kecealakaan kerja yang kadang disepelehkan oleh perusahaan, cuti haid bagi buruh perempuan yang hanya di beri waktu dua hari dan berbagai persoalan lainnya yang dihadapi kaum buruh di pabrik, tapi tidak pernah dianggap serius oleh pemilik perusahaan dan aturan dalam UU-Ketenagakerjaan. Maka dari itu sudah saatnya pemerintah membuat uu yang lebih melindungi buruh dari segi pengupahan, jam kerja, status kerja dan kebebasan berekspresi berpendapat berserikat bagi buruh di dalam pabrik. Karena tolak ukur dari kemjuan suatu negara bukan hanya sebatas di ukur dari seberapa banyak investasi masuk ke Indonesia akan tetapi di ukur dari sejauh mana tingkat kesejahteraan rakyatnya, apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia ialah hampir 80% sebagai buruh formal ataupun informal.

Kebutuhan Partai Massa Rakyat

Ditengah berbagai persoalan rakyat yang muncul setelah paska Pemilu 2019, menjadi keharusan bagi gerakan rakyat untuk melanjutkan konsolidasi menuju pembangunan persatuan luas dalam membangun Partai Massa Rakyat yang diiringi dengan pengkualitasan kesadaran ekonomis menuju kesadaran politik. Tidak bisa lagi gerakan rakyat terpecah-pecah dalam kepentingan yang berbeda, tapi harus mulai memikirkan masa depan rakyat Indonesia yang semakin hari terus di eksploitasi oleh Sistem Kapitalisme.
Upaya meluaskan gagasan Partai Massa Rakyat harus terus dilakukan kepada segenap rakyat tertindas (Buruh, Tani, Pemuda, Mahasiswa, Masyrakat dll) sebagai jalan keluar untuk merebut kekuasaan dari tangan Borjuasi, tidak hanya itu, perluasan gagasan pembangunan Partai Alternatif tidak cukup tanpa memberikan pengkualitasan politik massa anggota dan rakyat umumnya. Masyarakat yang mengambang kesadaranya akibat pengaruh politik borjuasi membuat rakyat terilusi dengan kesadaran yang oportunis dan pragmatis, untuk itulah dibutuhkan pengorganisiran massa rakyat kedalam organisasi-organisasi rakyat yang dibimbing untuk terlibat aktif dalam aktifitas kongkrit perjuangan ekonomis dan politik yang akan menjadi jalan untuk membelejeti dan menguatkan kemauan politik sampai terciptanya Alat Politik Alternatif atau Partai Massa Rakyat.

Selain itu, pembangun Partai Massa Rakyat kedepan harus siap berhadap-hadapan dengan kekuatan Partai Politik Borjuasi dan sistem kapitalisme-imperialisme dalam menuju kemerdekaan 100%. Rakyat tidak akan pernah memenangkan pertarungan klasnya jika menitipkan nasib kepada klas penindasnya (kelas borjuasi). Berangkat dari kondisi masyarakat Indonesia yang memprihatinkan maka dari itu dalam merespon upaya pemerintah dalam merevisi UU Ketenagakerjaan, Kesatuan Perjuangan Rakayat menyatakan Sikap Politik yaitu :
Empat Tuntutan Umum Rakyat :
1. Wujudkan Jaminan Sosial.
2. Demokrasi Untuk Rakyat.
3. Hapus Hutang Luar Negeri.
4. Sita harta dan asset para koruptor

Jalan keluar bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia:
1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati
2. Nasionalisasi asset-aset strategis di bawah control rakyat
3. Bangun industrialisasi nasionalisasi yang kuat dan mandiri
4. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah demokratis bervisi kerakyatan
5. Bangun Partai Massa Rakyat Untuk Persatuan Kelas Dan Pembebasan Nasional Melawan Kapitalisme-Imperialisme

Jakarta, 22 Agustus 2019

CP: M.SULTON ODE’U (082343336316)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑