Yaman Nur; 5 hal yang harus dilakukan Buruh ditengah Pandemic Corona Virus.

noeryamangooners

Akhir tahun 2019 dunia dihebohkan dengan kehadiran “Pendatang baru” yang menggegerkan seantero bumi ini yaitu virus Corona atau yang dikenal Covid-19. Wuhan sebagai daerah yang pertama yang diberitakan sebagai awal mewabahnya Virus corona dengan angka penularan yang cukup tinggi dan cepat, mencapai 1 kota terdampak dengan ditutupnya kota sebagai langkah antisipasi penyebaran secara luas.

Sekarang Covid-19 sudah menyebar keberbagai negara di dunia termasuk negara Indinesia, dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat. Faktanya kasus Covid-19 dari hari kehari terus meningkat, wabah ini selain membahayakan kesehatan juga memiliki efek domino ke berbagai sector, sementara kesiapan pemerintah menghadapi itu masih dalam keterbatasan mulai dari alat kesehatan, tenaga medis tidak terkecuali sarana  rumah sakit yang masih terbatas sampai pada kesiapan menghadapi gangguan ekonomi.

Menghadapi wabah, negara mengeluarkan beberapa kebijakan yang masih bersifat teknis dan parsial, tidak menyentuh segi dasar penanganan wabah secara menyeluruh. Rakyat dihimbau supaya menjaga kesehatan dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau antiseptik, sementara pemerintah tidak mampu menyediakan sekedar masker, antiseptik dan juga tidak mampu mengendalikan para penimbun yang melakukan aksi ambil untung berlipat lipat ganda ditengah wabah.

Rakyat diminta untuk bekerja dari rumah alias tidak keluar rumah sementara pemerintah tidak berani memerintahkan kepada setiap perusahaan untuk meliburkan pekerja/buruhnya dengan upah penuh. Rakyat diminta jangan keluar rumah, hindari kerumunan sementara pmerintah tidak memikirkan bagaimana rakyat menjawab kebutuhan sehari-harinya, jangan keluar rumah tapi perusahaan tidak meliburkan buruhnya, cilakanya bila buruh tidak masuk kerja akan dihitung mangkir, tidak digaji, mangkir lima hari berturut-turut diangggap mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak pesangon. Anehnya lagi, pemerintah yang berwenang disektor ketenagakerjaan justru mengambil pilihan WFH mulai dari dinas tenagakerja sampai tingkat kementerian, sementara buruh tetap dipekerjakan dengan tumpukan kasus perselisihannya. Karenanya dalam situasi ini terlihat seperti memperlebar peluang bagi perusahaan dengan alasan pandemic untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran normative dari tidak membayarkan upah, memutus kontrak, sampai pada PHK masal yang saat ini angkanya terus bertambah hingga jutaan orang.

Pemerintah kembali menjawab secara parsial bagi pekerja/buruh melalaui mentri ketenagakerjaan RI dengan mengeluarkan surat Edaran Mentri Tenaga kerja RI nomor M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Perusahaan diminta untuk mencegah penyebaran covid-19 sementara perusahaan tidak menyediakan prasarana medis standar kementerian kesehatan. Sedangkan bagi perusahaan yang mengurangi aktivitas dan atau menutup seluruh operasional perusahaan maka besaran upah dirundingkan antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan, poin ini menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak membayarkan upah buruh secara penuh ketika diliburkan, sekali lagi ini hanya bersifat himbauan mengingat Undang-Undang saja dilanggar apalagi hanya sekedar surat edaran.

Selain daripada itu, Pekerja/Buruh tentu tidak bisa dipungkiri sangat rentan akan terkena  covid-19, karena pekerja/buruh harus dipaksakan bekerja keluar rumah dan tidak bisa menghidari kerumunan didalam perusahaan dikarenakan surat edaran tidak ada kepastian dan menjamin keselamatan dan kesejahtraan pekerja/buruh. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus dari pemerintah baik dalam kerangka memotong rantai penyebaran covid-19, menjaga keselamatan buruh dari corona virus maupun dalam memberikan perlindungan hak-hak normative buruh sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KREASIMAYDAY

Berpijak dari beberapa situasi tersebut, beberapa tindakan yang harus terus dilakukan oleh Pekerja/Buruh baik yang tergabung dalam serikat Pekerja/serikat maupun yang belum berserikat, beberapa diantaranya sebagai berikut;

  1. Mendesak perusahaan yang belum menyediakan APD (masker, handsanitaizer, alat pengukur suhu, penyemprotan disinpektan secara berkala) yang memadai/standard protocol kesehatan pencegahan covid-19, bagi perusahaan yang sudah harus terus decontrol dan ditingkatkan kualitas pencegahannya.
  2. Mendesak Perusahaan harus tetap membayarkan upah secara penuh bilamana Pekerja/buruh dirumahkan atau diliburkan sementara, karena penurunan produksi karena wabah bukan lah kesalahan dari buruh/pekerja itu sendiri.
  3. Mendesak Perusahaan untuk tidak melakukan PHK secara sepihak baik terhadap pekerja/buruh kontrak/outsourcing maupun pekerja tetap, sekali lagi wabah pandemic bukan kesalahan buruh/pekerja. Maka jangan pernah mau menerima PHK dengan segala buaian kata-kata manis bak puisi yang berjudul perusahaan mengalami kerugian.
  4. Perkuat solidaritas antar sesama buruh dan rakyat baik ditingkat pabrik dan wilayah.
  5. Siapkan komite kerja pencegahan covid-19 dan PHK dilingkungan tempat kerja.

Setidaknya lima hal ini menjadi tindakan bersama untuk menjaga diri dari serangan corona virus dan ancaman PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Karena solusi bersama antar aburuh dengan pekerja ditenga pandemic adalah bukan PHK, bukan pemotongan hak secara sepihak tapi sebaliknya mengamankan pekerja/buruh sebagai kekayaan paling penting dalam rantai produksi distribusi sebuah perusahaan agar tidak kembali menumbalkan buruh yang sedang berjibaku bekerja bertahun-tahun untuk perusahaan, masyarakat dan bangsa, apalagi ditengah pandemic dengan resiko penularan yang sangat tinggi.

Terakhir, tentu saja covid-19 harus dilawan tapi juga jangan sampai semangat perjuangan menjadi lumpuh tak berdaya. Mari sambut hari buruh sedunia (MayDay) 2020 dengan gegap gempita. Berserikat kita kuat, Berjuang kita menang, Berkuasa kita sejahtera.

 

Jakarta, April 2020

*penulis adalah pengurus aktif FPBI Cabang Jakarta.

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.

Atas ↑